SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian Hukum Internasional
Dalam
menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang
mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah
hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
hukum publik internasional dan hukum privat internasional.
2. Asas Hukum
Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap
semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum
asing ( internasional ) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga
negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara
asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan
pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
d. Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara
bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah
negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama
derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan
derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
e. Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar
bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan
masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa
keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak,
serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
f. Ne Bis In Idem
3. Konsep Dasar Hukum
Internasional
Hukum
internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum
yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik
internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b. Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga
negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (
perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa.
4. Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum
Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional dibedakan
atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material.
Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum
internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.
v Sumber hukum material
Terdiri dari dua
aliran berikut :
1. Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar
pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga
menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional ( Grotius ).
2. Aliran Positivisme. Aliran ini
mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama
negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans
Kelsen)
v Sumber hukum formal
Sumber
Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang
paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa
internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah
Internasional, yaitu sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional ( Traktat )
2. Hukum Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum
4. Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan
Para Ahli Hukum Internasional
v Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum
internasional dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Kebiasaan internasional.
2. Traktat ( Treaty ) : Perjanjian
Internasional.
3. Asas hukum umum yang diakui bagi
Negara-negara yang beradab.
4. Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5. Yuris Prudensi : keputusan hakim
terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.
5.Subjek-subjek
Hukum Internasional
Berikut ini subjek-subjek
hukum internasional :
a. Negara
b. Tahta Suci ( Vatikan )
c. Palang Merah Internasional
d. Organisasi Internasional
e. Orang Perseorangan ( Individu )
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara
di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional
beranggotakan 15 orang hakim yang dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan
ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan
internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan
internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam
Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan
bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam
Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas
anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional
dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah
Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan
dan kepentingan hukum.
b. Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak
diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan,
kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangai optional clause.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah
Internasional, yang menyatakan bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah
Internasional dapat............ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar