Rabu, 14 Agustus 2019

Makalah Pengerahan Dan Penindasan Versus Perlawanan


BAB I
Kebijakan Ekonomi Jepang Di Indonesia

A.    Kebijakan Umum Pemerintah Jepang
Terakhirnya Pemerintahan Hindia-Belanda yang digantikan oleh Pemerintahan Jepang tentu disertai perubahan kebijakan. Pemerintah Jepang sangat memerlukan sumber daya untuk menunjang militernya dalam Perang Pasifik. Demi kelancaran dalam memperoleh sumber daya, Pemerintah Jepang pada awal kedatangannya membuat berbagai kebijakan yang menarik simpati rakyat Indonesia.
Bahasa Indonesia dan bendera merah putih tidak lagi dikekang oleh pemerintah. Pribumi yang berpendidikan mendapat jabatan di pemerintahan. Ulama pun digandeng oleh pemerintah Jepang, berbeda dengan pemerintah Hindia-Belanda yang kerap bersitegang dengan ulama. Upaya-upaya tersebut berhasil membuat rakyat Indonesia bersimpati.
Kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang adalah melarang kegiatan berkumpul dan dan rapat, tertuang dalam UU No. 2 yang diperkuat dalam UU No. 3 pada 20 Maret 1942, yang isinya melarang segala macam perbincangan, pergerakan, atau propaganda mengenai aturan dan susunan organisasi Negara (Lubis, 2004:150). Pergerakan politik rakyat Indonesia yang pada pemerintahan Hindia-Belanda begitu gencar menjadi terhambat pada pemerintahan Jepang. Pemerintah Jepang membuat berbagai badan untuk mengalihkan dan menumpulkan radikalisme dari partai politik yang ada sebelumnya.
Stratifikasi sosial pada pemerintahan Jepang berubah, Jepang berada di posisi teratas disusul oleh Timur Asing dan Indonesia pada lapis kedua, dan Belanda serta Eropa pada lapis ketiga, sebelumnya pada pemerintahan Hindia-Belanda Jepang berada di lapis kedua dan Belanda serta Eropa di lapis pertama. Penempatan orang Belanda dan Eropa pada lapis ketiga berdampak pada perkebunan yang telah mereka bangun. Perkebunan milik Belanda dan Eropa disita oleh Jepang. Berbagai kebijakan yang mengatur perkebunan dikeluarkan, seperti produksi, rehabilitasi, dan pemberian kredit (Lubis, 2004:152).
B.     Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jepang
Demi mencukupi kebutuhannya, Jepang mengeluarkan kebijakan ekonomi romusha. Sedikitnya terdapat dua ratus ribu orang pribumi dipekerjakan, kebanyakan dari pekerja itu bekerja sampai mati. Ribuan wanita Indonesia pun dipaksa untuk melayani tentara Jepang (disebut juga Jugun Ianfu) (Drakeley, 2005:69). Kebijakan romusha sangat merugikan rakyat, banyaknya pekerja yang terlibat menjadi romusha disebabkan ketidaktahuan mengenai apa sebenarnya romusha itu.
Sistem perekrutan diselenggarakan di desa-desa melalui lurah/kepala desa. Kondisi ekonomi yang serba sulit membuat dan iming-iming kehidupan yang lebih baik membuat rakyat melamar menjadi romusha. Tenaga kerja yang melamar menjadi romusha dipaksa bekerja di berbagai daerah sesuai dengan kebutuhan Jepang. Pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang berat, seperti pembangunan infrastruktur, lapangan terbang, benteng pantai, lubang perlindugan, parit perlindungan, dan pabrik amunisi (Kurosawa, 1993:144).
Romusha dalam kesepakatan mendapatkan bayaran sebesar F. 0.50/hari dan F. 30/bulan dikirim ke keluarga mereka. Pada praktiknya, romusha dibayar kurang dari kesepakatan atau bahkan tidak dibayar. Pembayaran di setiap tempat kerja paksa berbeda-beda, ada yang dibayar F. 0.14/hari hingga F. 1.00/hari. Namun, upah yang diterima oleh romusha tidak mencukupi biaya hidupnya, harga gabah/kg adalah F. 0.10 pada Maret 1944 (Kurosawa, 1993:149).
Kebijakan lainnya adalah, penekanan angka produksi perkebunan karena tidak berkaitan dengan kebutuhan perang, fokus utama Jepang adalah peningkatan produksi beras. Akibat kebijakan ini, produksi perkebunan yang tinggi pada masa Hindia-Belanda, menjadi turun drastis. Salah satunya adalah melemahnya industri gula. Industri gula melemah karena kebijakan pemerintah Jepang untuk mengurangi produksi gula yang telah direncanakan sejak awal kedatangan. Pengurangan ini dilakukian bertahap dan rahasia.
Semua perusahaan gula milik Belanda dan Eropa disita, kemudian Jepang menyerahkan pengelolaan industri gula kepada enam perusahaan milik Jepang. Enam perusahaan Jepang tersebut membawahi perusahaan-perusahaan Belanda dan Eropa. Jumlah perkebunan selama pendudukan Jepang terus berkurang, dari 85 (1942) menjadi 13 (1945).
Begitu pula dengan angka produksi, pada tahun 1942, produksi gula mencapai 1.325.802 ton, menurun drastis menjadi hanya 84.245 ton pada tahun 1945. Jumlah produksi pada tahun 1945 merupakan jumlah yang terburuk, lebih rendah dari masa Depresi (1935) yang mencapai 506.659 ton (Kurosawa, 1993:37-43). Tidak hanya produksi gula yang menurun, produksi karet karena produksi di Jawa dan Kalimantan terhenti hal yang sama juga tejadi pada komoditas teh (Ricklefs, 2001:249).
Kecenderungan penurunan produksi ini berdampak kepada para petani. Para petani yang memiliki tanah merasa diuntungkan dengan pengurangan produksi gula. Mereka tidak lagi disibukkan dengan irigasi dan pengembalian tanah, mereka dapat menaman padi. Kondisi yang berbeda dialami oleh petani yang tidak memiliki tanah, jumlahnya lebih banyak daripada petani yang memiliki tanah.
Mereka menggantungkan hidupnya dari upah perkebunan. Begitu produksi gula dikurangi, kehidupan mereka menjadi semakin sulit. Akibat, pengurangan produksi gula, jumlah pengangguran meningkat. Para pengangguran ini banyak dimobilisasi oleh kinro hoshi (tenaga kerja sukarela) untuk menjadi romusha (Kurosawa: 1993:47). Pilihan yang benar-benar sulit.
Terdapat usaha-usaha untuk memperbaiki kondisi ini, pada Juli 1944, Fujinkai dan Kridodarmo membuatkan 200.000 baju untuk dihadiahkan kepada romusha, bahan pembuatan baju ini disediakan oleh Koochi Zimu Kyoku (Sinar Baroe, 15 Juli 1944:3). Perhatian bagi keluarga romusha pun berdatangan dari badan-badan bentukkan Jepang, pada bulan yang sama, keluarga dan anak-anak romusha diberikan sejumlah pakaian dan uang (Surakarta dan Surabaya) (Asia Raya, 15 Juli 1944:2).
Mereka pun diberikan pekerjaan untuk menambah hasil bumi atau membuat pakaian (Sinar Baroe, 29 Juli 1944:3). Kemudian pada September 1944, dukungan terhadap romusha juga muncul dari Chuoo Sangi in, yang menempatkan romusha sebagai prajurit ekonomi, artinya mereka layak diberi penghargaan sama seperti prajurit PETA dan Heiho.
Sebagai bukti penghargaan kepada romusha, di Pati diadakan sayembara untuk membuat sebuah model penghargaan yang nantinya akan ditempelkan di depan pintu rumah keluarga romusha, sama seperti yang diberikan pada prajurit Heiho (Sinar Baroe, 1 September 1944:1). Pada Februari 1945, terdapat gerakan menyempurnakan urusan pengerahan tenaga romusha, tujuan gerakan ini adalah untuk menyempurnakan romusha, salah satunya adalah dengan memperlakukan romusha dengan baik, seperti keluarga (Sinar Baroe, 19 Februari 1945:2). Pemberian penghargaan dan pelabelan romusha sebagai prajurit ekonomi sangat berkait dengan upaya Jepang untuk menyamarkan kondisi nyata romusha kepada dunia internasional.



BAB II
Kebijakan Pengendalian Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan
A.    Kebijakan peendidikan
Pada awalnya menjelang kedatangan invansi militer Jepang masuk ke Indonesia,ada sebuah Sekolah Rakyat 3 tahun dan 6 tahun, yang diasuh oleh badan swasta yaitu suatu badan yang dibantu oleh gereja Dayak Evangelis khususnya di daerah Kalimantan.Sekolah yang diasuh oleh pihak swasta ini merupakan sekolah pada masa Belanda.Ketika Jepang masuk mereka menemukan sekolah swasta ini dan tetap berjalan dan guru-gurunya digaji secara natural oleh Jepang.Pemerintah Jepang mengambil alih semua sekolah tersebut.
Kebijakan yang diterapkan pemerintah Jepang di........ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar