BAB I
Kebijakan Ekonomi Jepang Di
Indonesia
A. Kebijakan Umum
Pemerintah Jepang
Terakhirnya Pemerintahan Hindia-Belanda yang digantikan oleh
Pemerintahan Jepang tentu disertai perubahan kebijakan. Pemerintah Jepang
sangat memerlukan sumber daya untuk menunjang militernya dalam Perang Pasifik.
Demi kelancaran dalam memperoleh sumber daya, Pemerintah Jepang pada awal
kedatangannya membuat berbagai kebijakan yang menarik simpati rakyat Indonesia.
Bahasa Indonesia dan bendera merah putih tidak lagi
dikekang oleh pemerintah. Pribumi yang berpendidikan mendapat jabatan di
pemerintahan. Ulama pun digandeng oleh pemerintah Jepang, berbeda dengan
pemerintah Hindia-Belanda yang kerap bersitegang dengan ulama. Upaya-upaya tersebut
berhasil membuat rakyat Indonesia bersimpati.
Kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang adalah
melarang kegiatan berkumpul dan dan rapat, tertuang dalam UU No. 2 yang
diperkuat dalam UU No. 3 pada 20 Maret 1942, yang isinya melarang segala macam
perbincangan, pergerakan, atau propaganda mengenai aturan dan susunan
organisasi Negara (Lubis, 2004:150). Pergerakan politik rakyat Indonesia yang
pada pemerintahan Hindia-Belanda begitu gencar menjadi terhambat pada
pemerintahan Jepang. Pemerintah Jepang membuat berbagai badan untuk mengalihkan
dan menumpulkan radikalisme dari partai politik yang ada sebelumnya.
Stratifikasi sosial pada pemerintahan Jepang berubah,
Jepang berada di posisi teratas disusul oleh Timur Asing dan Indonesia pada lapis
kedua, dan Belanda serta Eropa pada lapis ketiga, sebelumnya pada pemerintahan
Hindia-Belanda Jepang berada di lapis kedua dan Belanda serta Eropa di lapis
pertama. Penempatan orang Belanda dan Eropa pada lapis ketiga berdampak pada
perkebunan yang telah mereka bangun. Perkebunan milik Belanda dan Eropa disita
oleh Jepang. Berbagai kebijakan yang mengatur perkebunan dikeluarkan, seperti
produksi, rehabilitasi, dan pemberian kredit (Lubis, 2004:152).
B. Kebijakan
Ekonomi Pemerintah Jepang
Demi mencukupi kebutuhannya, Jepang mengeluarkan
kebijakan ekonomi romusha. Sedikitnya terdapat dua ratus ribu orang pribumi
dipekerjakan, kebanyakan dari pekerja itu bekerja sampai mati. Ribuan wanita
Indonesia pun dipaksa untuk melayani tentara Jepang (disebut juga Jugun Ianfu)
(Drakeley, 2005:69). Kebijakan romusha sangat merugikan rakyat, banyaknya
pekerja yang terlibat menjadi romusha disebabkan ketidaktahuan mengenai apa
sebenarnya romusha itu.
Sistem perekrutan diselenggarakan di desa-desa melalui
lurah/kepala desa. Kondisi ekonomi yang serba sulit membuat dan iming-iming
kehidupan yang lebih baik membuat rakyat melamar menjadi romusha. Tenaga kerja
yang melamar menjadi romusha dipaksa bekerja di berbagai daerah sesuai dengan
kebutuhan Jepang. Pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang berat,
seperti pembangunan infrastruktur, lapangan terbang, benteng pantai, lubang
perlindugan, parit perlindungan, dan pabrik amunisi (Kurosawa, 1993:144).
Romusha dalam kesepakatan mendapatkan bayaran sebesar
F. 0.50/hari dan F. 30/bulan dikirim ke keluarga mereka. Pada praktiknya,
romusha dibayar kurang dari kesepakatan atau bahkan tidak dibayar. Pembayaran
di setiap tempat kerja paksa berbeda-beda, ada yang dibayar F. 0.14/hari hingga
F. 1.00/hari. Namun, upah yang diterima oleh romusha tidak mencukupi biaya
hidupnya, harga gabah/kg adalah F. 0.10 pada Maret 1944 (Kurosawa, 1993:149).
Kebijakan lainnya adalah, penekanan angka produksi
perkebunan karena tidak berkaitan dengan kebutuhan perang, fokus utama Jepang
adalah peningkatan produksi beras. Akibat kebijakan ini, produksi perkebunan
yang tinggi pada masa Hindia-Belanda, menjadi turun drastis. Salah satunya
adalah melemahnya industri gula. Industri gula melemah karena kebijakan
pemerintah Jepang untuk mengurangi produksi gula yang telah direncanakan sejak
awal kedatangan. Pengurangan ini dilakukian bertahap dan rahasia.
Semua perusahaan gula milik Belanda dan Eropa disita,
kemudian Jepang menyerahkan pengelolaan industri gula kepada enam perusahaan
milik Jepang. Enam perusahaan Jepang tersebut membawahi perusahaan-perusahaan
Belanda dan Eropa. Jumlah perkebunan selama pendudukan Jepang terus berkurang,
dari 85 (1942) menjadi 13 (1945).
Begitu pula dengan angka produksi, pada tahun 1942,
produksi gula mencapai 1.325.802 ton, menurun drastis menjadi hanya 84.245 ton
pada tahun 1945. Jumlah produksi pada tahun 1945 merupakan jumlah yang
terburuk, lebih rendah dari masa Depresi (1935) yang mencapai 506.659 ton
(Kurosawa, 1993:37-43). Tidak hanya produksi gula yang menurun, produksi karet
karena produksi di Jawa dan Kalimantan terhenti hal yang sama juga tejadi pada
komoditas teh (Ricklefs, 2001:249).
Kecenderungan penurunan produksi ini berdampak kepada
para petani. Para petani yang memiliki tanah merasa diuntungkan dengan pengurangan
produksi gula. Mereka tidak lagi disibukkan dengan irigasi dan pengembalian
tanah, mereka dapat menaman padi. Kondisi yang berbeda dialami oleh petani yang
tidak memiliki tanah, jumlahnya lebih banyak daripada petani yang memiliki
tanah.
Mereka menggantungkan hidupnya dari upah perkebunan.
Begitu produksi gula dikurangi, kehidupan mereka menjadi semakin sulit. Akibat,
pengurangan produksi gula, jumlah pengangguran meningkat. Para pengangguran ini
banyak dimobilisasi oleh kinro hoshi (tenaga kerja sukarela) untuk menjadi
romusha (Kurosawa: 1993:47). Pilihan yang benar-benar sulit.
Terdapat usaha-usaha untuk memperbaiki kondisi ini,
pada Juli 1944, Fujinkai dan Kridodarmo membuatkan 200.000 baju untuk
dihadiahkan kepada romusha, bahan pembuatan baju ini disediakan oleh Koochi
Zimu Kyoku (Sinar Baroe, 15 Juli 1944:3). Perhatian bagi keluarga romusha pun
berdatangan dari badan-badan bentukkan Jepang, pada bulan yang sama, keluarga
dan anak-anak romusha diberikan sejumlah pakaian dan uang (Surakarta dan
Surabaya) (Asia Raya, 15 Juli 1944:2).
Mereka pun diberikan pekerjaan untuk menambah hasil
bumi atau membuat pakaian (Sinar Baroe, 29 Juli 1944:3). Kemudian pada
September 1944, dukungan terhadap romusha juga muncul dari Chuoo Sangi in, yang
menempatkan romusha sebagai prajurit ekonomi, artinya mereka layak diberi
penghargaan sama seperti prajurit PETA dan Heiho.
Sebagai bukti penghargaan kepada romusha, di Pati
diadakan sayembara untuk membuat sebuah model penghargaan yang nantinya akan
ditempelkan di depan pintu rumah keluarga romusha, sama seperti yang diberikan
pada prajurit Heiho (Sinar Baroe, 1 September 1944:1). Pada Februari 1945,
terdapat gerakan menyempurnakan urusan pengerahan tenaga romusha, tujuan
gerakan ini adalah untuk menyempurnakan romusha, salah satunya adalah dengan
memperlakukan romusha dengan baik, seperti keluarga (Sinar Baroe, 19 Februari
1945:2). Pemberian penghargaan dan pelabelan romusha sebagai prajurit ekonomi
sangat berkait dengan upaya Jepang untuk menyamarkan kondisi nyata romusha
kepada dunia internasional.
BAB II
Kebijakan Pengendalian Kegiatan
Pendidikan Dan Kebudayaan
A. Kebijakan
peendidikan
Pada awalnya menjelang kedatangan invansi militer Jepang masuk ke
Indonesia,ada sebuah Sekolah Rakyat 3 tahun dan 6 tahun, yang diasuh oleh badan
swasta yaitu suatu badan yang dibantu oleh gereja Dayak Evangelis khususnya di
daerah Kalimantan.Sekolah yang diasuh oleh pihak swasta ini merupakan sekolah
pada masa Belanda.Ketika Jepang masuk mereka menemukan sekolah swasta ini dan
tetap berjalan dan guru-gurunya digaji secara natural oleh Jepang.Pemerintah
Jepang mengambil alih semua sekolah tersebut.
Kebijakan yang diterapkan pemerintah Jepang di........ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar