Tugas Sekolah Lengkap
Kamis, 14 November 2019
Jumat, 16 Agustus 2019
APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019
APLIKASI LATIHAN CPNS 2019
DAN CONTOH SOAL CPNS 2019
GAK PERLU BASA-BASI LANGSUNG AJA, BERIKUT LINK DOWNLOADNYA :
APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019
APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019
APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019
Rabu, 14 Agustus 2019
Power Point Pertumbuhan dan Perkembangan Hewan dan Manusia PPT PPTX Presentasi
Power Point Pertumbuhan dan Perkembangan Hewan dan Manusia PPT PPTX Presentasi
Download Presentasi ini (File PPT) Klik Disini
MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian Hukum Internasional
Dalam
menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang
mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah
hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
hukum publik internasional dan hukum privat internasional.
2. Asas Hukum
Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap
semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum
asing ( internasional ) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga
negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara
asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan
pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
d. Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara
bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah
negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama
derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan
derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
e. Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar
bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan
masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa
keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak,
serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
f. Ne Bis In Idem
3. Konsep Dasar Hukum
Internasional
Hukum
internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum
yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik
internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b. Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga
negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (
perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa.
4. Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum
Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional dibedakan
atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material.
Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum
internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.
v Sumber hukum material
Terdiri dari dua
aliran berikut :
1. Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar
pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga
menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional ( Grotius ).
2. Aliran Positivisme. Aliran ini
mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama
negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans
Kelsen)
v Sumber hukum formal
Sumber
Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang
paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa
internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah
Internasional, yaitu sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional ( Traktat )
2. Hukum Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum
4. Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan
Para Ahli Hukum Internasional
v Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum
internasional dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Kebiasaan internasional.
2. Traktat ( Treaty ) : Perjanjian
Internasional.
3. Asas hukum umum yang diakui bagi
Negara-negara yang beradab.
4. Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5. Yuris Prudensi : keputusan hakim
terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.
5.Subjek-subjek
Hukum Internasional
Berikut ini subjek-subjek
hukum internasional :
a. Negara
b. Tahta Suci ( Vatikan )
c. Palang Merah Internasional
d. Organisasi Internasional
e. Orang Perseorangan ( Individu )
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara
di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional
beranggotakan 15 orang hakim yang dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan
ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan
internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan
internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam
Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan
bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam
Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas
anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional
dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah
Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan
dan kepentingan hukum.
b. Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak
diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan,
kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangai optional clause.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah
Internasional, yang menyatakan bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah
Internasional dapat............ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini
Makalah Pengerahan Dan Penindasan Versus Perlawanan
BAB I
Kebijakan Ekonomi Jepang Di
Indonesia
A. Kebijakan Umum
Pemerintah Jepang
Terakhirnya Pemerintahan Hindia-Belanda yang digantikan oleh
Pemerintahan Jepang tentu disertai perubahan kebijakan. Pemerintah Jepang
sangat memerlukan sumber daya untuk menunjang militernya dalam Perang Pasifik.
Demi kelancaran dalam memperoleh sumber daya, Pemerintah Jepang pada awal
kedatangannya membuat berbagai kebijakan yang menarik simpati rakyat Indonesia.
Bahasa Indonesia dan bendera merah putih tidak lagi
dikekang oleh pemerintah. Pribumi yang berpendidikan mendapat jabatan di
pemerintahan. Ulama pun digandeng oleh pemerintah Jepang, berbeda dengan
pemerintah Hindia-Belanda yang kerap bersitegang dengan ulama. Upaya-upaya tersebut
berhasil membuat rakyat Indonesia bersimpati.
Kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang adalah
melarang kegiatan berkumpul dan dan rapat, tertuang dalam UU No. 2 yang
diperkuat dalam UU No. 3 pada 20 Maret 1942, yang isinya melarang segala macam
perbincangan, pergerakan, atau propaganda mengenai aturan dan susunan
organisasi Negara (Lubis, 2004:150). Pergerakan politik rakyat Indonesia yang
pada pemerintahan Hindia-Belanda begitu gencar menjadi terhambat pada
pemerintahan Jepang. Pemerintah Jepang membuat berbagai badan untuk mengalihkan
dan menumpulkan radikalisme dari partai politik yang ada sebelumnya.
Stratifikasi sosial pada pemerintahan Jepang berubah,
Jepang berada di posisi teratas disusul oleh Timur Asing dan Indonesia pada lapis
kedua, dan Belanda serta Eropa pada lapis ketiga, sebelumnya pada pemerintahan
Hindia-Belanda Jepang berada di lapis kedua dan Belanda serta Eropa di lapis
pertama. Penempatan orang Belanda dan Eropa pada lapis ketiga berdampak pada
perkebunan yang telah mereka bangun. Perkebunan milik Belanda dan Eropa disita
oleh Jepang. Berbagai kebijakan yang mengatur perkebunan dikeluarkan, seperti
produksi, rehabilitasi, dan pemberian kredit (Lubis, 2004:152).
B. Kebijakan
Ekonomi Pemerintah Jepang
Demi mencukupi kebutuhannya, Jepang mengeluarkan
kebijakan ekonomi romusha. Sedikitnya terdapat dua ratus ribu orang pribumi
dipekerjakan, kebanyakan dari pekerja itu bekerja sampai mati. Ribuan wanita
Indonesia pun dipaksa untuk melayani tentara Jepang (disebut juga Jugun Ianfu)
(Drakeley, 2005:69). Kebijakan romusha sangat merugikan rakyat, banyaknya
pekerja yang terlibat menjadi romusha disebabkan ketidaktahuan mengenai apa
sebenarnya romusha itu.
Sistem perekrutan diselenggarakan di desa-desa melalui
lurah/kepala desa. Kondisi ekonomi yang serba sulit membuat dan iming-iming
kehidupan yang lebih baik membuat rakyat melamar menjadi romusha. Tenaga kerja
yang melamar menjadi romusha dipaksa bekerja di berbagai daerah sesuai dengan
kebutuhan Jepang. Pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang berat,
seperti pembangunan infrastruktur, lapangan terbang, benteng pantai, lubang
perlindugan, parit perlindungan, dan pabrik amunisi (Kurosawa, 1993:144).
Romusha dalam kesepakatan mendapatkan bayaran sebesar
F. 0.50/hari dan F. 30/bulan dikirim ke keluarga mereka. Pada praktiknya,
romusha dibayar kurang dari kesepakatan atau bahkan tidak dibayar. Pembayaran
di setiap tempat kerja paksa berbeda-beda, ada yang dibayar F. 0.14/hari hingga
F. 1.00/hari. Namun, upah yang diterima oleh romusha tidak mencukupi biaya
hidupnya, harga gabah/kg adalah F. 0.10 pada Maret 1944 (Kurosawa, 1993:149).
Kebijakan lainnya adalah, penekanan angka produksi
perkebunan karena tidak berkaitan dengan kebutuhan perang, fokus utama Jepang
adalah peningkatan produksi beras. Akibat kebijakan ini, produksi perkebunan
yang tinggi pada masa Hindia-Belanda, menjadi turun drastis. Salah satunya
adalah melemahnya industri gula. Industri gula melemah karena kebijakan
pemerintah Jepang untuk mengurangi produksi gula yang telah direncanakan sejak
awal kedatangan. Pengurangan ini dilakukian bertahap dan rahasia.
Semua perusahaan gula milik Belanda dan Eropa disita,
kemudian Jepang menyerahkan pengelolaan industri gula kepada enam perusahaan
milik Jepang. Enam perusahaan Jepang tersebut membawahi perusahaan-perusahaan
Belanda dan Eropa. Jumlah perkebunan selama pendudukan Jepang terus berkurang,
dari 85 (1942) menjadi 13 (1945).
Begitu pula dengan angka produksi, pada tahun 1942,
produksi gula mencapai 1.325.802 ton, menurun drastis menjadi hanya 84.245 ton
pada tahun 1945. Jumlah produksi pada tahun 1945 merupakan jumlah yang
terburuk, lebih rendah dari masa Depresi (1935) yang mencapai 506.659 ton
(Kurosawa, 1993:37-43). Tidak hanya produksi gula yang menurun, produksi karet
karena produksi di Jawa dan Kalimantan terhenti hal yang sama juga tejadi pada
komoditas teh (Ricklefs, 2001:249).
Kecenderungan penurunan produksi ini berdampak kepada
para petani. Para petani yang memiliki tanah merasa diuntungkan dengan pengurangan
produksi gula. Mereka tidak lagi disibukkan dengan irigasi dan pengembalian
tanah, mereka dapat menaman padi. Kondisi yang berbeda dialami oleh petani yang
tidak memiliki tanah, jumlahnya lebih banyak daripada petani yang memiliki
tanah.
Mereka menggantungkan hidupnya dari upah perkebunan.
Begitu produksi gula dikurangi, kehidupan mereka menjadi semakin sulit. Akibat,
pengurangan produksi gula, jumlah pengangguran meningkat. Para pengangguran ini
banyak dimobilisasi oleh kinro hoshi (tenaga kerja sukarela) untuk menjadi
romusha (Kurosawa: 1993:47). Pilihan yang benar-benar sulit.
Terdapat usaha-usaha untuk memperbaiki kondisi ini,
pada Juli 1944, Fujinkai dan Kridodarmo membuatkan 200.000 baju untuk
dihadiahkan kepada romusha, bahan pembuatan baju ini disediakan oleh Koochi
Zimu Kyoku (Sinar Baroe, 15 Juli 1944:3). Perhatian bagi keluarga romusha pun
berdatangan dari badan-badan bentukkan Jepang, pada bulan yang sama, keluarga
dan anak-anak romusha diberikan sejumlah pakaian dan uang (Surakarta dan
Surabaya) (Asia Raya, 15 Juli 1944:2).
Mereka pun diberikan pekerjaan untuk menambah hasil
bumi atau membuat pakaian (Sinar Baroe, 29 Juli 1944:3). Kemudian pada
September 1944, dukungan terhadap romusha juga muncul dari Chuoo Sangi in, yang
menempatkan romusha sebagai prajurit ekonomi, artinya mereka layak diberi
penghargaan sama seperti prajurit PETA dan Heiho.
Sebagai bukti penghargaan kepada romusha, di Pati
diadakan sayembara untuk membuat sebuah model penghargaan yang nantinya akan
ditempelkan di depan pintu rumah keluarga romusha, sama seperti yang diberikan
pada prajurit Heiho (Sinar Baroe, 1 September 1944:1). Pada Februari 1945,
terdapat gerakan menyempurnakan urusan pengerahan tenaga romusha, tujuan
gerakan ini adalah untuk menyempurnakan romusha, salah satunya adalah dengan
memperlakukan romusha dengan baik, seperti keluarga (Sinar Baroe, 19 Februari
1945:2). Pemberian penghargaan dan pelabelan romusha sebagai prajurit ekonomi
sangat berkait dengan upaya Jepang untuk menyamarkan kondisi nyata romusha
kepada dunia internasional.
BAB II
Kebijakan Pengendalian Kegiatan
Pendidikan Dan Kebudayaan
A. Kebijakan
peendidikan
Pada awalnya menjelang kedatangan invansi militer Jepang masuk ke
Indonesia,ada sebuah Sekolah Rakyat 3 tahun dan 6 tahun, yang diasuh oleh badan
swasta yaitu suatu badan yang dibantu oleh gereja Dayak Evangelis khususnya di
daerah Kalimantan.Sekolah yang diasuh oleh pihak swasta ini merupakan sekolah
pada masa Belanda.Ketika Jepang masuk mereka menemukan sekolah swasta ini dan
tetap berjalan dan guru-gurunya digaji secara natural oleh Jepang.Pemerintah
Jepang mengambil alih semua sekolah tersebut.
Kebijakan yang diterapkan pemerintah Jepang di........ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini
Langganan:
Komentar (Atom)