Jumat, 16 Agustus 2019

APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019

APLIKASI LATIHAN CPNS 2019
DAN CONTOH SOAL CPNS 2019


Hasil gambar untuk cpns 2019 


GAK PERLU BASA-BASI LANGSUNG AJA, BERIKUT LINK DOWNLOADNYA :




APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019
APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019APLIKASI LATIHAN CPNS 2019 DAN CONTOH SOAL CPNS 2019




DOWNLOAD GAME 8 BALL POOL MOD.APK  VERSI TERBARU AGUSTUS 2019. (LONG LINE) UNLIMITED COIN CASH

Link Terpercaya dan Aman

Rabu, 14 Agustus 2019

Power Point Pertumbuhan dan Perkembangan Hewan dan Manusia PPT PPTX Presentasi

Power Point Pertumbuhan dan Perkembangan Hewan dan Manusia PPT PPTX Presentasi




Download Presentasi ini (File PPT) Klik Disini

MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1. Pengertian Hukum Internasional

          Dalam menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik internasional dan hukum privat internasional.


2. Asas Hukum Internasional

    Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :

a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
d.      Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
e.       Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

f.       Ne Bis In Idem

3. Konsep Dasar Hukum Internasional

Hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.       Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.      Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat ( perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa.



4.     Sumber-Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.

v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1.      Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional ( Grotius ).
2.      Aliran Positivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah  dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)

v Sumber hukum formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki  Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :

1.      Perjanjian Internasional ( Traktat )
2.      Hukum Kebiasaan Internasional
3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum
4.      Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli Hukum Internasional

v  Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum internasional dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1.      Kebiasaan internasional.
2.      Traktat ( Treaty ) : Perjanjian Internasional.
3.      Asas hukum umum yang diakui bagi  Negara-negara yang beradab.
4.      Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5.      Yuris Prudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.

5.Subjek-subjek Hukum Internasional

Berikut ini subjek-subjek hukum internasional :

a.      Negara
b.      Tahta Suci ( Vatikan )
c.       Palang Merah Internasional
d.      Organisasi Internasional
e.       Orang Perseorangan ( Individu )
f.        Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

6.     Lembaga Peradilan Internasional

a.      Mahkamah Internasional
                        Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
                        Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih.  Mahkamah Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.

b.      Pengadilan Internasional
                        Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangai optional clause. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat............ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini

Makalah Pengerahan Dan Penindasan Versus Perlawanan


BAB I
Kebijakan Ekonomi Jepang Di Indonesia

A.    Kebijakan Umum Pemerintah Jepang
Terakhirnya Pemerintahan Hindia-Belanda yang digantikan oleh Pemerintahan Jepang tentu disertai perubahan kebijakan. Pemerintah Jepang sangat memerlukan sumber daya untuk menunjang militernya dalam Perang Pasifik. Demi kelancaran dalam memperoleh sumber daya, Pemerintah Jepang pada awal kedatangannya membuat berbagai kebijakan yang menarik simpati rakyat Indonesia.
Bahasa Indonesia dan bendera merah putih tidak lagi dikekang oleh pemerintah. Pribumi yang berpendidikan mendapat jabatan di pemerintahan. Ulama pun digandeng oleh pemerintah Jepang, berbeda dengan pemerintah Hindia-Belanda yang kerap bersitegang dengan ulama. Upaya-upaya tersebut berhasil membuat rakyat Indonesia bersimpati.
Kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang adalah melarang kegiatan berkumpul dan dan rapat, tertuang dalam UU No. 2 yang diperkuat dalam UU No. 3 pada 20 Maret 1942, yang isinya melarang segala macam perbincangan, pergerakan, atau propaganda mengenai aturan dan susunan organisasi Negara (Lubis, 2004:150). Pergerakan politik rakyat Indonesia yang pada pemerintahan Hindia-Belanda begitu gencar menjadi terhambat pada pemerintahan Jepang. Pemerintah Jepang membuat berbagai badan untuk mengalihkan dan menumpulkan radikalisme dari partai politik yang ada sebelumnya.
Stratifikasi sosial pada pemerintahan Jepang berubah, Jepang berada di posisi teratas disusul oleh Timur Asing dan Indonesia pada lapis kedua, dan Belanda serta Eropa pada lapis ketiga, sebelumnya pada pemerintahan Hindia-Belanda Jepang berada di lapis kedua dan Belanda serta Eropa di lapis pertama. Penempatan orang Belanda dan Eropa pada lapis ketiga berdampak pada perkebunan yang telah mereka bangun. Perkebunan milik Belanda dan Eropa disita oleh Jepang. Berbagai kebijakan yang mengatur perkebunan dikeluarkan, seperti produksi, rehabilitasi, dan pemberian kredit (Lubis, 2004:152).
B.     Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jepang
Demi mencukupi kebutuhannya, Jepang mengeluarkan kebijakan ekonomi romusha. Sedikitnya terdapat dua ratus ribu orang pribumi dipekerjakan, kebanyakan dari pekerja itu bekerja sampai mati. Ribuan wanita Indonesia pun dipaksa untuk melayani tentara Jepang (disebut juga Jugun Ianfu) (Drakeley, 2005:69). Kebijakan romusha sangat merugikan rakyat, banyaknya pekerja yang terlibat menjadi romusha disebabkan ketidaktahuan mengenai apa sebenarnya romusha itu.
Sistem perekrutan diselenggarakan di desa-desa melalui lurah/kepala desa. Kondisi ekonomi yang serba sulit membuat dan iming-iming kehidupan yang lebih baik membuat rakyat melamar menjadi romusha. Tenaga kerja yang melamar menjadi romusha dipaksa bekerja di berbagai daerah sesuai dengan kebutuhan Jepang. Pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang berat, seperti pembangunan infrastruktur, lapangan terbang, benteng pantai, lubang perlindugan, parit perlindungan, dan pabrik amunisi (Kurosawa, 1993:144).
Romusha dalam kesepakatan mendapatkan bayaran sebesar F. 0.50/hari dan F. 30/bulan dikirim ke keluarga mereka. Pada praktiknya, romusha dibayar kurang dari kesepakatan atau bahkan tidak dibayar. Pembayaran di setiap tempat kerja paksa berbeda-beda, ada yang dibayar F. 0.14/hari hingga F. 1.00/hari. Namun, upah yang diterima oleh romusha tidak mencukupi biaya hidupnya, harga gabah/kg adalah F. 0.10 pada Maret 1944 (Kurosawa, 1993:149).
Kebijakan lainnya adalah, penekanan angka produksi perkebunan karena tidak berkaitan dengan kebutuhan perang, fokus utama Jepang adalah peningkatan produksi beras. Akibat kebijakan ini, produksi perkebunan yang tinggi pada masa Hindia-Belanda, menjadi turun drastis. Salah satunya adalah melemahnya industri gula. Industri gula melemah karena kebijakan pemerintah Jepang untuk mengurangi produksi gula yang telah direncanakan sejak awal kedatangan. Pengurangan ini dilakukian bertahap dan rahasia.
Semua perusahaan gula milik Belanda dan Eropa disita, kemudian Jepang menyerahkan pengelolaan industri gula kepada enam perusahaan milik Jepang. Enam perusahaan Jepang tersebut membawahi perusahaan-perusahaan Belanda dan Eropa. Jumlah perkebunan selama pendudukan Jepang terus berkurang, dari 85 (1942) menjadi 13 (1945).
Begitu pula dengan angka produksi, pada tahun 1942, produksi gula mencapai 1.325.802 ton, menurun drastis menjadi hanya 84.245 ton pada tahun 1945. Jumlah produksi pada tahun 1945 merupakan jumlah yang terburuk, lebih rendah dari masa Depresi (1935) yang mencapai 506.659 ton (Kurosawa, 1993:37-43). Tidak hanya produksi gula yang menurun, produksi karet karena produksi di Jawa dan Kalimantan terhenti hal yang sama juga tejadi pada komoditas teh (Ricklefs, 2001:249).
Kecenderungan penurunan produksi ini berdampak kepada para petani. Para petani yang memiliki tanah merasa diuntungkan dengan pengurangan produksi gula. Mereka tidak lagi disibukkan dengan irigasi dan pengembalian tanah, mereka dapat menaman padi. Kondisi yang berbeda dialami oleh petani yang tidak memiliki tanah, jumlahnya lebih banyak daripada petani yang memiliki tanah.
Mereka menggantungkan hidupnya dari upah perkebunan. Begitu produksi gula dikurangi, kehidupan mereka menjadi semakin sulit. Akibat, pengurangan produksi gula, jumlah pengangguran meningkat. Para pengangguran ini banyak dimobilisasi oleh kinro hoshi (tenaga kerja sukarela) untuk menjadi romusha (Kurosawa: 1993:47). Pilihan yang benar-benar sulit.
Terdapat usaha-usaha untuk memperbaiki kondisi ini, pada Juli 1944, Fujinkai dan Kridodarmo membuatkan 200.000 baju untuk dihadiahkan kepada romusha, bahan pembuatan baju ini disediakan oleh Koochi Zimu Kyoku (Sinar Baroe, 15 Juli 1944:3). Perhatian bagi keluarga romusha pun berdatangan dari badan-badan bentukkan Jepang, pada bulan yang sama, keluarga dan anak-anak romusha diberikan sejumlah pakaian dan uang (Surakarta dan Surabaya) (Asia Raya, 15 Juli 1944:2).
Mereka pun diberikan pekerjaan untuk menambah hasil bumi atau membuat pakaian (Sinar Baroe, 29 Juli 1944:3). Kemudian pada September 1944, dukungan terhadap romusha juga muncul dari Chuoo Sangi in, yang menempatkan romusha sebagai prajurit ekonomi, artinya mereka layak diberi penghargaan sama seperti prajurit PETA dan Heiho.
Sebagai bukti penghargaan kepada romusha, di Pati diadakan sayembara untuk membuat sebuah model penghargaan yang nantinya akan ditempelkan di depan pintu rumah keluarga romusha, sama seperti yang diberikan pada prajurit Heiho (Sinar Baroe, 1 September 1944:1). Pada Februari 1945, terdapat gerakan menyempurnakan urusan pengerahan tenaga romusha, tujuan gerakan ini adalah untuk menyempurnakan romusha, salah satunya adalah dengan memperlakukan romusha dengan baik, seperti keluarga (Sinar Baroe, 19 Februari 1945:2). Pemberian penghargaan dan pelabelan romusha sebagai prajurit ekonomi sangat berkait dengan upaya Jepang untuk menyamarkan kondisi nyata romusha kepada dunia internasional.



BAB II
Kebijakan Pengendalian Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan
A.    Kebijakan peendidikan
Pada awalnya menjelang kedatangan invansi militer Jepang masuk ke Indonesia,ada sebuah Sekolah Rakyat 3 tahun dan 6 tahun, yang diasuh oleh badan swasta yaitu suatu badan yang dibantu oleh gereja Dayak Evangelis khususnya di daerah Kalimantan.Sekolah yang diasuh oleh pihak swasta ini merupakan sekolah pada masa Belanda.Ketika Jepang masuk mereka menemukan sekolah swasta ini dan tetap berjalan dan guru-gurunya digaji secara natural oleh Jepang.Pemerintah Jepang mengambil alih semua sekolah tersebut.
Kebijakan yang diterapkan pemerintah Jepang di........ Download Semua Teks (File Word) Klik Disini